Pengertian Ijtihad, Definisi, Bentuk, Fungsi dan Contoh - Dihari jum'at ini saya akan mencoba untuk membagikan artikel tentang Islam, yang akan kita bahas secara rinci Apa itu Ijtihad apa saja fungsi Ijtihad dan yang berhubungan dengan Ijtihad.
Ijtihad serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum islam, telah banyak juga contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad. Orang-orang yang melakukan Ijtihad itu disebut dengan Mujtahid.
Walaupun demikian, Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap Orang, hanya orang yang memenuhi syaratlah yang boleh berijtihad. Syarat orang yang berijtihad yaitu:
Contoh Ijtihad yaitu peristiwa ini terjadi dizaman Khalifah Ummar Bin Khattab, pada saat itu sejumlah pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah "Berapa cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di Negara Khalifah" dan jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terpinci didalam AlQur'an maupun hadist.
Maka Khalifah Ummar Bin Khattab berijtihad dengan menetapkan Bahwa Cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan tarif yang biasanya dikenakan para pedagang Muslim oleh Negara asing, dimana mereka berdagang.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad asal kata dari Ijtihada Yajtahidu ijtihadan artinya Mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Jika menurut bahasa, ijtihad adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad secara istilah adalah mencurahkan pikiran dan tenaga untuk menetapkan sebuah hukum. Maka dari itu, tidak bisa dinamakan Ijtihad apabila unsur-unsur kesulitan didalam sebuah pekerjaan itu tidak ada. Sumber hukum islam ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis adalah Ijtihad.Ijtihad serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum islam, telah banyak juga contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad. Orang-orang yang melakukan Ijtihad itu disebut dengan Mujtahid.
Fungsi Ijtihad
Untuk mendapatkan solusi hukum apabila ada sesuatu yang bermasalah yang harus diterapkan hukumnya, akan tetapi jika dijumpai didalam Al-Qur'an maupun hadis. Jika dilihat dari fungsi Ijtihad itu, maka Ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam.Walaupun demikian, Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap Orang, hanya orang yang memenuhi syaratlah yang boleh berijtihad. Syarat orang yang berijtihad yaitu:
- Berakhlaq mulia
- Mempunyai pemahaman Bahasa Arab, usul fiqh, ilmu tafsir, dan tarikh atau sejarah yang mendalam
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
- Mengenal tata cara merumuskan hukum dan melakukan qiyas.
- Ijma' - adalah kesepatakan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus didalam kitab Suci Al-Qur'an dan sunnah.
- Qiyas - Menyamakan hukum dari suatu masalah yang belum pernah ada dengan hukum dari masalah lama yang pernah ada dengan alasan yang sama.
- Maslahah Mursala - Adalah cara dalam menetapkan hukum berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan juga manfaatnya.
Contoh Ijtihad yaitu peristiwa ini terjadi dizaman Khalifah Ummar Bin Khattab, pada saat itu sejumlah pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah "Berapa cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di Negara Khalifah" dan jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terpinci didalam AlQur'an maupun hadist.
Maka Khalifah Ummar Bin Khattab berijtihad dengan menetapkan Bahwa Cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan tarif yang biasanya dikenakan para pedagang Muslim oleh Negara asing, dimana mereka berdagang.
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sabar. Ingat, jangan marah-marah ya :)